Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Angkutan Lebaran di Padang Pariaman Uji Kelaikan

Rabu, 21 Juni 2017 | 12:59 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z

Padang Pariaman ( Reportase Sumbar)---Dinas Perhubungan Kabupaten Padangpariaman mengadakan uji ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran 2017. Pengecekan terhadap angkutan desa (angdes) dari berbagai jurusan seperti Sicincin-Lubuak Aluang, Lubuak Aluang-Batas Kota Padang, berlangsung di terminal Sicincin dan terminal Lubuk Aluang, Senin (19/6/2017).

Sejumlah petugas Dishub memeriksa satu per satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan yang akan mengangkut penumpang pada arus lebaran 2017.

Yon Hendri, Plt. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Padangpariaman mewakili Kadis Budi Utama, mengatakan terdapat puluhan unit kendaraan lebaran yang laik jalan ditandai dengan stiker bertuliskan angkutan lebaran tahun 2017/1438 H.

Pada pengecekan tahap awal yang dilakukan oleh Yon Hendri selaku penguji bersama dengan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor (PPKB) Yehardiman dan Darmadi, ia mengatakan hanya empat kendaraan yang tidak laik jalan sedangkan yang lainnya telah memenuhi standar kelaikan.

Angdes tersebut belum laik jalan antara lain karena menggunakan ban vulkanisir dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson mati, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan administrasi lainnya.

Yon Hendri melanjutkan, untuk angdes yang laik jalan pada angkutan lebaran haruslah memenuhi persyaratan diantaranya, perlengkapan lampu-lampu, kaca-kaca depan, ‎rem, ban, sarana pendukung lain. Klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.

Pengecekan kendaraan tersebut berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 551.2/640/Dishub-SB/V/2017 perihal Imbauan Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaaan di jalan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, tidak sesuai peruntukan --mobil barang membawa orang-- serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sebagai angkutan umum.

Serta adanya surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padangpariaman Nomor: 094.4/ 153/SPT/DISHUB/LLAP-2017, yakni dengan menerjunkan 6 anggota Dishub ditambah dari UPT Pengijan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Padang Pariman guna melaksanakan tugas Pengawasan dan Uji Ulang Kendaraan Penumpang Umum angkutan lebaran dan pemasangan stiker angkutan lebaran 2017 yang dimulai 14 Juni 2017 hingga selesai.

Jika kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan lebaran‎ 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada stiker itu maka mobil angkutan tidak boleh masuk terminal," kata Yon Hendri. (***)
×
Berita Terbaru Update