Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur |
"Karena itulah Pemkab Padangpariaman memandang sosialisi peyuluhan hukum ini sangat penting dilaksanakan, terutama memberikan pemahaman tentang hukum di tengah-tengah masyarakat," kata Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat memberikan pengarahan saat sosialisasi penyuluhan hukum, kemarin.
Katanya, penyuluhan hukum ini juga bertujuan agar masyarakat memahami tentang hukum, sehingga nantinya masyarakat bisa tahu bahwa hukum tersebut sangat penting untuk diketahui di era yang serba modern sekarang. Apalagi materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu diantaranya, mediasi dan penguatan KAN, perkawinan sesuai dengan perundang-undangan.
Kemudian tentang bahaya bahaya narkoba dan jenis lainnya. Selanjutnya, berbagai jenis peraturan Perundang-Undangan yang ada di lingkungan Pemkab Padangpariaman. "Karena itu kita berharap semua masyarakat yang menghadiri sosialisasi ini untuk serius menedengarkan tentang penyuluhan hukum," ujarnya.
Suhatri Bur berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga lapisan masyarakat yang hadir dapat mengetahui, memahami dan segala sesuatunya tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Apalagi selama ini Pemkab Padangpariaman telah banyak melahirkan berbagai jenis produk hukum.
Selanjutnya, masyarakat juga perlu mengetahui izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar mereka memiliki usaha berbadan hukum. "Artinya, pelaku IKM perlu kita beritahukan bahwa pengurusan izin PIRT sekarang ini sangat mudah dan cepat sehingga mereka mau mengurusnya," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpandu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman, Heri Sugianto menyatakan, pelaku IKM perlu mengetahui tentang bagaimana mengurus izin-izin tentang usahanyakan.
Apalagi katanya, saat ini industri rumah tangga yang bergerak di bidang makanan ringan sedang berkembang pesat di Kabupaten Padangpariaman. Apalagi hingga kini masih banyak dari pelaku IKM belum memiliki izin PIRT sehingga produk yang dihasilkannya kurang mendapat tempat di pasaran.
Hal tersebut disebabkan saat ini masyarakat telah jeli dalam memilih dan membeli makanan untuk dikonsumsi dengan terlebih dahulu melihat izinnya. "Karena itu kita sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi kita itu langsung mendapatkan sertifikat penyuluhan serta bisa langsung mengajukan permohonan izin PIRT," katanya.
Ia mengatakan masyarakat pemohon mengajukan permohonan maka DPMPTP akan merekomendasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk mensurvei sejumlah IKM tersebut. Setelah itu Dinkes akan merekomendasikan IKM yang pantas untuk mengurus izinnya kepada DPMPTP, sehingga pihaknya dapat mengeluarkan izin PIRT tersebut. (ris)