Wakil Walikota Pariaman Genius Umar Memberikan Arahan Pada Sosialisasi Dana Desa dan TP4D Yang Digelar Kejaksaan Negeri Pariaman Kamis 24 Agustus 2017 ( Fhoto : Junaidi ) |
Untuk Kota Pariaman sendiri, alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.44.148.673.000, dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp.45.396.897.790, Sehingga total dana yang beredar di desa tahun 2017 sebesar RP. 89.545.570.790.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Dana Desa dan TP4D yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (24/8).
"Dana yang besar tersebut dibagi untuk 55 Desa yang ada di Kota Pariaman, sehingga Desa ada yang menerima 1,4 M sampai 2 M, dan apabila Desa tidak mempunyai RAPBDes dan tidak paham apa
yang akan diperbuat, maka hal ini akan menjadi sebuah masalah dikemudian hari," ujarnya.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan melalui bidang intelijennya mampu memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, berupa bimbingan kepada para kades agar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa tidak berpotensi terjadinya KKN.
"Kepada Kepala Desa jangan takut untuk bertanya atau minta penjelasan tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan dengan menggunakan dana desa, sehingga kedepan jangan sampai ada Kepala Desa di Kota Pariaman yang berurusan dengan hukum karena tidak memahami peruntukan penggunaan
dana desa," tukasnya.
Dalam arahan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kajati) Provinsi Sumatera Barat Yuswandi mengatakan acara Sosialisasi Dana Desa dan TP4D ini digelar serentak oleh Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota seluruh indonesia, yang merupakan arahan dari pemerintah pusat.
"Kami berharap dengan adanya Sosialisasi ini, akan dapat menambah pengetahuan dan wawasan baik dari Kepala Desa di Kota Pariaman maupun Walinagari di Kabupaten Padang Pariaman, agar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya,"ungkapnya.
Saat ini dana desa yang berasal dari APBN untuk seluruh indonesia mencapai angka 70 Trilyun, dan untuk Provinsi Sumatera Barat alokasi dana desa tahun 2017, lebih kurang sebesar Rp. 800 M, karena itu dana sebesar ini harus dikawal dan diawasi, agar tidak salah sasaran.
"Mari kita ikuti petunjuk dan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa, sehingga tujuan yang ingin dicapai oleh presiden kita bapak Jokowi melalui nawacitanya yang ketiga berbunyi Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dapat terwujud," ulasnya.
Kejaksaan Negeri Pariaman Josia Koni dalam sambutannya mengatakan acara ini menghadirkan Kepala Desa dan BPD di Kota Pariaman, Walinagari dan Bamus di Kabupaten Padang Pariaman dan OPD terkait baik di Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman.
"Selain mengikuti instruksi untuk melaksanakan Sosialisasi Dana Desa ini, kami juga membuat terobosan dengan memberikan kuisioner yang kami bagikan kepada para Kepala Desa, Walinagari dan perangkatnya, sebagai bahan acuan dan evaluasi kepada kami, dan hasil kuisioner tersebut bukan untuk publikasi, dan jangan takut untuk mengisinya sesuai dengan apa yang terjadi, dan kami akan menjaga kerahasian kuisioner tersebut," tutupnya.
Hadir juga Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Hamdani, Kepala Dinas PU Kota Pariaman Asrizal, Kepala BPMD Kota Pariaman Nurdin, beserta OPD terkait, Kepala Desa dan Walinagari serta undangan yang hadir. (RS/001)