fhoto www.harianriau.co |
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, koordinator Advokasi AJI Batam, Slamet Widodo menilai laporan atas nama pribadi itu dianggap menyalahi prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Batamnews.co.id dilaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait pemberitaan berjudul "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Laporan dilayangkan pada 14 Februari 2018.
Widodo mengatakan pihak pelapor tidak menggunakan prosedur terkait sengketa pemberitaan. Direktur Pengamanan BP Batam pun diminta mencabut laporan polisi itu dan belajar memahami UU Pers.
Widodo menjelaskan seharusnya pelapor menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi atau melaporkan masalah itu ke Dewan Pers, bukannya melaporkan wartawan ke polisi terlebih dahulu
"Hal yang ingin kami tekankan adalah bagaimana agar pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa melakukan langkah sesuai dengan UU Nomor 40/1999, sekaligus mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang telah diperbarui 2017 lalu," kata Widodo melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Pemimpin Redasi Batamnews.co.id Muhammad Zuhri menjelaskan berita yang dipersoalkan terkait dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Lagi pula menurut Zuhri, Suherman melaporkan wartawan Batamnews pada hari yang sama ketika dua pegawainya ditangkap petugas Polresta Barelang karena diduga melakukan pungli.
"Kami enggak tahu apakah dia emosi atau bagaimana, anak buahnya ditangkap, kemudian dia datang ke Polresta sekaligus melaporkan kami dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, tanpa melakukan hak jawab," kata Zuhri saat dikonfirmasi. Zuhri menyatakan berita yang diterbitkan sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya, dengan mewawancarai sejumlah pihak yang terlibat kasus..(*)