Inilah sepasang suami istri di Pariaman yang diamankan petugas, karena menyimpan Shabu di kemaluan |
Menurut Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi, tersangka diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Kamis sekitar pukul 1.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan saat itu ditemukan Baranh Bukti ( BB ) seperti 1 paket sedang, 2 paket kecil, 6 kantong sisa sabu, 1 unit timbangan digital, alat isap sabu dan uang Rp 1,25 ribu. Bahkan saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, dan tersangka isteri tersangka dengan inisial ES, juga sempat mengeluarkan kata-kata kotor pada petugas," ujarnya.
Sebelum penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dalam rumah. Sementara istrinya berada dalam kamar. Tersangka inisial ES (36) saat penggeladahan sempat menyembunyikan barang bukti dengan cara memasukan plastik sisa shabu ke dalam duburnya. Namun, setelah pemeriksaan barulah diketahui bahwa adanya barang bukti dilobang dubur istri pegawai honorer Damkar tersebut.
Seterusnya, kata dia, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman dengan cara menitipkan barang disuatu tempat dan ia mengambilnya ditempat tersebut.
Akibat kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ( persekongkolan jahat ) tentang uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ris)