Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Lakukan Uji Publik Standar Pelayanan

Kamis, 03 Mei 2018 | 03:30 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z
Padang Pariaman (Reportase Sumbar)-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan peninajauan ulang terhadap standar pelayanan melalui uji publik standar pelayanan untuk semua jenis pelayanan di dinas tersebut.

Pelaksanaan uji publik standar pelayanan melibatkan perwakilan para pengguna layanan, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di nagari dan kecamatan, para petugas yang terlibat dalam pelayanan di nagari, akademisi, dinas instansi terkait pelayanan seperti pelayanan perizinan dan wartawan media cetak maupun elektronik.

"Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 15 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kita telah memiliki standar pelayanan, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan aturan-aturan, kita perlu melakukan uji publik terhadap standar yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketimpangan hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna layanan publik", jelas Muhammad Fadhly, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis 3 Mei 2018

Dengan dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Padang Pariaman, Drs. Martoni, uji publik standar pelayanan berlangsung alot. Terjadi pembahasan yang cukup hangat dan mendalam antar pengguna layanan dengan penyelenggara Dinas Dukcapil. Sebanyak 80 peserta berpartisipasi dalam uji publik ini dan memberikan kontribusi terhadap berbagai hal yang bersifat membangun pelayanan yang lebih baik.

Bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Padang Pariaman, 25 jenis pelayanan menjadi topik pembahasan dalam uji publik kali ini diantaranya yang menjadi pokok pembahasan adalah pelayanan yang paling banyak dikunjungi masyarakat yaitu kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte akte pencatatan sipil.

Salah satu tokoh yang bergelut di dunia pendidikan di Pariaman saat ini, Rasyid, SE, MM. memberikan masukan kepada pemerintah tentang upaya-upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni sangat mengapresiasi pelaksanaan uji publik ini. "OPD yang melakukan pelayanan publik apalagi yang menyentuh masyarakat secara langsung harus menetapkan standar pelayanan dan melakukan uji publik terhadap standar pelayanan tersebut.

Kita akan dorong semua OPD untuk melakukan hal ini sehingga wajah pelayanan publik di Padang Pariaman menjadi lebih baik dari waktu ke waktu", ungkap Bupati Padang Pariaman menutup pembicaraan. (rel/ris)

×
Berita Terbaru Update