Pilkada Makin Dekat, KPU Targetkan 75 Persen Partisipasi Pemilih
Oleh : Tim Redaksi
Last Updated
2022-03-31T16:32:39Z
|
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, Ketika Memberikan Keterangan Kepada Wartawan ( Sumber Fhoto. www.pariamantoday) |
Pariaman (Reportase Sumbar)---Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah Kota Pariaman yang akan dilangsungkan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang bisa mencapai di atas 75 persen.
“Seperti diketahui, pada pilkada sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kota Pariaman hanya berkisar 68 persen. Untuk itulah pada pilkada kali ini diharapkan angka partisipasi pemilih bisa meningkat mencapai 75 persen lebih,” tegas Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, saat dihubungi di ruang kerjanya kemarin.
Lebih jauh Boedi Satria menyebutkan, relatif rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada pilkada Kota Pariaman sebelumnya juga bukannya tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, seperti diketahui bersama selama ini mobilitas penduduk Kota Pariaman yang masuk atau ke luar terbilang cukup tinggi.
“Karena sesuai karakter masyarakatnya, masyarakat Pariaman itu selama ini dikenal sangat suka merantau. Bahkan pada saat-saat tertentu peningkatan warga yang pergi merantau bisa lebih tinggi dari biasanya, termasuk setelah lebaran dan sebagainya,” terangnya.
Untuk itulah lanjutnya, sesuai harapan semua pihak, pihaknya dari KPU juga telah bertekad agar kiranya pelaksanaan pilkada di Kota Pariaman bisa berlangsung aman dan lancar. “Alhamdulillah meski ada riak di sana-sini, namun kondisinya masih cukup terkendali. Namun biasanya polemik terbanyak itu justru di tataran dunia maya atau media sosial. Namun di tataran realitas sehari-hari, kondisinya justru terlihat berjalan baik-baik saja,” ujar Boedi Satria.
Demi sukses dan lancarnya pelaksanaan pilkada, pihaknya dari KPU juga tidak kurang mewanti-wanti para penyelenggara pemilu yang ada, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Atau dalam artian lain, hendaknya bisa bekerja sesuai taat azas atau aturan peraturan perundangan yang berlaku. (ris)