PADANGPARIAMAN,(ReportaseSumbar) ---Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan,setiap aturan sudah ada regulasi yang mengatur tentang kepegawaian ini. Untuk itu regulasi dan aturan tersebut dapat dijadikan acuan dan dipatuhi," kata Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat acara, kemarin.
Katanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman telah mengikuti regulasi-regulasi yang ada dari pusat. "Karena itu kita sebagai ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman harus mematuhi aturan tersebut," ungkapnya.
Katanya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk terus sosialisasi beberapa peraturan bupati guna meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Dikatakan, BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menaungi masalah kepegawaian memiliki tanggungjawab penuh terhadap manajemen kepegawaian dan sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Padangpariaman. Artinya, kehadiran BKPSDM memiliki andil besar terhadap kemajuan ASN dan Pemkab ke depannya.
"Karena salah satu indikator keberhasilan dalam pencapaian visi misi dan program kerja diawali dari kepemilikan terhadap SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Jadi, sosialisasi peraturan bupati ini dalam rangka menjawab arus globalisasi yang sangat tinggi serta pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan dalam mengelola tata pemerintahan diawali dengan disiplin dari seluruh aparatur sipil negara sehingganya dapat memicu peningkatkan kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan," ujarnya.
Jadi katanya, rakor kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam menaati hari dan jam kerja, meningkatkan disiplin ASN, meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, serta berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN pada masing-masing organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Padangpariaman. (ris)
Katanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman telah mengikuti regulasi-regulasi yang ada dari pusat. "Karena itu kita sebagai ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman harus mematuhi aturan tersebut," ungkapnya.
Katanya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk terus sosialisasi beberapa peraturan bupati guna meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Dikatakan, BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menaungi masalah kepegawaian memiliki tanggungjawab penuh terhadap manajemen kepegawaian dan sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Padangpariaman. Artinya, kehadiran BKPSDM memiliki andil besar terhadap kemajuan ASN dan Pemkab ke depannya.
"Karena salah satu indikator keberhasilan dalam pencapaian visi misi dan program kerja diawali dari kepemilikan terhadap SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Jadi, sosialisasi peraturan bupati ini dalam rangka menjawab arus globalisasi yang sangat tinggi serta pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan dalam mengelola tata pemerintahan diawali dengan disiplin dari seluruh aparatur sipil negara sehingganya dapat memicu peningkatkan kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan," ujarnya.
Jadi katanya, rakor kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam menaati hari dan jam kerja, meningkatkan disiplin ASN, meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, serta berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN pada masing-masing organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Padangpariaman. (ris)