KPU Padang Pariaman Bersama Panwaslu Padang Pariaman Ketika Bertatap Muka Dengan Wartawan ( Fhoto : Yurisman Malalak ) |
Sehingga dengan begitu KPU diharapkan bisa memiliki cukup waktu untuk melakukan verifikasi atau meneliti seluruh berkas yang masuk nantinya.
“Pasalnya sampai saat ini belum satu pun dari partai politik di Padangpariaman ini yang menyerahkan berkas calegnya ke KPU. Padahal waktu yang disediakan untuk itu sudah sangat terbatas, yaitu hingga tanggal 17 Juli 2018 mendatang,” demikian ditegaskan Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi saat pertemuan antara jajaran KPU Padangpariaman, Panwaslu Padangpariaman dan insan pers kemarin, bertempat di ruang pertemuan KPU Padangpariaman.
Seperti diakui Zulnaidi, pertemuan kemarin sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk dengan insan pers yang bertugas di Kabupaten Padangpariaman.
Sesuai tahapan pelaksanaan pemilu yang ada, terutama untuk pemilu legislatif atau pileg, maka pihaknya dari KPU lanjut Zulnaidi saat ini tengah fokus menghadapi proses tahapan demi tahapan pemilu tahun 2019 yang tengah dan akan berlangsung.
Baik itu terkait tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman atau pun tentang sistematis pencalonan dan persiapan pemilu tahun 2019.
Pihaknya dari KPU memang cukup menyayangkan, karena hingga detik ini dari 16 parpol yang telah dinyatakan berhak mengikuti pileg di Padangpariaman, ternyata belum satu pun yang menyerahkan berkasnya secara resmi ke KPU Padangpariaman. Padahal waktu yang tersedia sudah sangat mepet sekali.
“Situasi seperti ini biasanya cenderung terjadi setiap musim pemilu. Apakah mungkin karena faktor internal atau bagaimana, namun yang jelas kebiasaan seperti itu seolah sudah menjadi kebiasaan bagi parpol. Mereka biasanya cenderung menyerahkan berkas calegnya saat detik-detik akhir penerimaan bekas caleg ke KPU,” terangnya.
Padahal lanjutnya, jika dicermati dengan baik situasi seperti itu justru akan bisa merugikan pihak parpol sendiri. Karena jika saja berkas yang dimasukkan dinyatakan tidak lengkap atau kurang, maka tentunya mereka juga tidak memiliki cukup waktu untuk bisa melengkapinya.
“Karena itulah kita dari KPU telah berulangkali mewanti-wanti parpol agar sesegeranya menyerahkan berkas calegnya ke KPU. Bahkan untuk itu kita telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol yang ada,” terangnya.
Data yang dihimpun melalui Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi terungkap, setidaknya
ada sekitar 640 calon yang berasal dari 16 parpol. Itulah nantinya yang bakal diseleksi oleh KPU Padangpariaman. Dimana nantinya semua kelengkapan berkasnya bakal diperiksa dan diteliti secara rinci oleh pihak KPU.
“Sehingga setelah itu barulah diketahui apakah mereka nantinya layak menjadi calon anggota calon legislatif yang bisa diusung oleh parpol nantinya," ungkapnya.
Dengan alasan itulah saat ini pihaknya dari KPU terus berupaya mensiasati keterlambatan pengusulan calon legislatif (caleg), diantaranya dengan membuat komitmen bersama masing-masing Partai Politik (parpol).(ris)