Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Himbau Masyarakat Agar Tidak Memotong Sapi Betina Untuk Kurban

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 17:46 WIB Last Updated 2022-03-31T16:32:39Z
Pariaman - Mendekati hari raya kurban atau Idul Adha, Pemerintah Kota Pariaman mengimbau masyarakat agar tidak memotong sapi betina produktif.    

Walikota Pariaman, Genius Umar menyebut pemotongan sapi betina produktif akan menganggu perkembangbiakan ternak mamalia tersebut.

Ia meminta masyarakat memilih sapi betina non produktif untuk dikurbankan.

Menurut dia, sapi betina produktif masih potensial berkembangbiak. Jika dipotong, populasi sapi tidak berkembang dengan baik.

"Larangan ini agar regenerasi ternak sapi tetap terjaga, sehingga kebutuhan daging sapi di daerah kita tercukupi," katanya saat sosialisasi pemotongan hewan kurban di salah satu hotel di Kota Pariaman, Kamis (1/8).

Pada hari raya kurban, ungkapnya, minimal seribu ekor sapi disembelih umat muslim di Kota Pariaman. Hal itu mempengaruhi perkembangan populasi sapi di daerah tersebut, apabila memotong sapi betina.

"Kurun setahun kira-kira tiga ribu ekor sapi dipotong untuk kebutuhan hari raya kurban, hari raya Idul Fitri dan di hari biasanya. Nah, jika sapi betina produktif yang dipotong jelas populasi sapi terganggu," ungkapnya.

Pemko Pariaman meminta pedagang dan peternak memastikan kesehatan ternak, sebelum dijual untuk hewan kurban.

Pemko Pariaman telah menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dipotong saat hari raya kurban.

"Ternak yang sehat akan diberi label. Jika ternaknya sakit, bisa menular kepada manusia," pungkasnya.

Larangan pemotongan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).

Pasal ini menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Tidak main-main. Sanksi diatur dalam pasal 86. Bagi penyembelih sapi betina produktif, dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Kapolres Pariaman, AKBP HAndry Kurniawan mengatakan pelaku penyembelihan sapi betina produktif seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 akan disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinas terkait.

"Penyidik kepolisian dalam tahapan ini adalah koordinator pengawasan saja. Nanti pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan melalui surat dari Polres," katanya.

Polres Pariaman melalui personil Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat, pedagang ternak tidak menyembelih sapi betina produktif.

Dengan imbauan itu, diharapkan masyarakat memahami pentingnya menjaga populasi sapi.


sumber : pariamantoday.com
×
Berita Terbaru Update