Presiden Joko Widodo Bersama Bupati Padang Ali Mukhni Beberapa Waktu Lalu ( Fhoto Dok.Humas) |
Seperti diakui Asisten III Pemkab Padangpariaman Fakhriati, bahwa hingga detik ini proses pelaksanaan pembangunan jalan tol Padangpariaman- Pekanbaru terus berlanjut. Berbagai persoalan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut hingga kini terus dicarikan solusinya oleh Pemkab Padangpariaman.
"Semua itu kita lakukan agar pelaksanaan pembangunan jalan tol Padangpariaman- Pekanbaru tetap bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan," kata Asisten II Pemkab Padangpariaman Fakhriati saat memimpin rapat proses penyelesaian pembangunan jalan tol Padangpariaman- Pekanbaru, kemarin.
Katanya lagi, masalah pembanyaran ganti rugi tanah dan bangunan juga berdampak proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Padangpariaman. Namun demikian proses ganti rugi bagi tanah-tanah masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol tetap berjalan dengan baik hingga kini.
Adapun katanya, persoalan ganti rugi tandah untuk pembangunan jalan tol tersebut adalah didasarkan pada kajian dari tim appraisal yang menentukan standart harga tanah yang terkait pembangunan jalan tol Padangpariaman- Pekanbaru .
"Untuk itu tentunya kita imbaulah kepada masyarakat agar tidak ada lagi istilah ganti untung atau ganti rugi yang disampaikan kepada masyarakat, bahwa pengantian harga tanah tersebut dengan harga yang pantas dan yaitu harga tidak merugikan masyarakat," ungkapnya.
Namun demikian katanya, yang selama ini itu yang jadi masalah di tengah tengah masyarakat saat ini, karena waktu acara grounbreking jalan tol Presiden Repoblik Indonesia Joko Widodo mengatakan pengantian tanah dan bangunan dampak jalan tol masyarakat tidak akan dirugikan.
Meski katanya, ada istilah ganti rugi atau ganti kerugian, lalu muncul ganti untung. Belakangan ini, ganti untung makin sering digunakan. Alhasil, pemakaian ganti rugi dan ganti untung bersaing di tengah masyarakat. Apa itu ganti rugi dan ganti untung dan dari mana asalnya.
Ganti rugi merupakan istilah untuk menyebut pemberian materi atau sesuatu kepada korban yang terdampak sebuah masalah, misalnya kerusakan barang dan kecelakaan. Karena dirugikan, korban diberi sesuatu sebagai pengganti kerugian yang ia alami. Istilah ganti rugi juga lazim dipakai dalam pembebasan lahan oleh pemerintah.
Bagaimana dengan ganti untung? ganti untung merupakan istilah tidak resmi yang dipakai oleh pemerintah sebagai istilah tandingan ganti rugi. Istilah ini dimunculkan karena banyak warga yang merasa rugi akibat uang yang dibayarkan untuk pembebasan lahan bernilai rendah atau tidak sesuai dengan harga wajar.
Mengapa ganti untung merupakan istilah tidak resmi, nyaris semua peraturan yang menyangkut dengan pertanahan dan pembebasan lahan memakai istilah ganti kerugian. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (ris)