Oleh : Darwisman
Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah dimulai. Penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai mempersiapkan petugasnya di tingkat kecamatan.
Untuk penerimaan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu/Kabupaten Kota seluruh Indonesia akan mengumumkannya secara resmi pada tanggal 13 November 2019 s/d 26 November 2019 mendatang.
Sementara untuk pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 27 November s/d 4 Desember 2019 mendatang. Sedangkan untuk pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 s/d 21 Desember 2019.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut akan digelar tanggal 23 Sepetember 2020 mendatang. Tahapan atau proses menuju Pilkada sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.
Bawaslu mendapat tugas baru untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2020 tersebut. Jika pada Pada Pemilihan Umum 2019 menggunakan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sehingga Banyak aturan-aturan yang berbeda antara Pilkada dan Pemilu.
Penguatan Panwascam
Jika berkaca pada pemilu serentak tahun 2019, maka Bawaslu/Kota perlu memperkuat jajaran Panwascam dalam mengawasi pilkada tersebut di tingkat kecamatan.
Karena Panwascamlah yang selalu berada di wilayah kecamatan dalam mengawasi pemilu kepala daerah tersebut. Koordinasi yang longgar antara Panwascam dengan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diperkuat.
Bawaslu Kabupaten/Kota wajib tahu apapun hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam bersama Pengawas Desa/Kelurahan atau Nagari di Propinsi Sumatera Barat.
Panwascam perlu membentuk timwork yang solid dalam setiap melakukan pengawasan. Artinya jika melakukan pengawasan itu tidak hanya tugas Koordiv PHL, namun itu adalah tugas seluruh jajaran Panwascam. Artinya tanggungjawab tidak dilepaskan begitu saja kepada Koordiv PHL tersebut.
Karena jumlah Panwascam yang terbatas, dengan begitu luas wilayah yang harus diawasi maka Panwascam perlu memperkuat peran Pengawas Desa/Kelurahan/Nagari dan bekerjasama dengan masyarakat sebagai "mata-mata" dari Panwascam. Artinya Pengawasan partisipatif perlu diperkuat.
Dalam merekrut Panwascam, maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu benar-benar menekankan kesungguhan Panwascam itu dalam melaksanakan tugasnya dilapangan.
Karena Panwascam itu bekerja paruh waktu, maka perlu siap dalam situasi apapun menjalankan perintah dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Harmonisasi Hubungan Kasek dan Komisioner
Sukses tidaknya kerja Panwascam juga sangat tergantung hubungan kerjasama Komisioner dengan Kepala Sekretariat.
Kepala Sekretariat bertugas memfasilitasi komisioner Panwascam dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Panwascam.
Kepala Sekretariat bertugas disamping memfasilitasi kesekretariatan dalam melaksanakan tugasnya juga bertugas mendampingi Panwascam jika ada tugas-tugas pengawasan.
Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah dimulai. Penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai mempersiapkan petugasnya di tingkat kecamatan.
Untuk penerimaan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu/Kabupaten Kota seluruh Indonesia akan mengumumkannya secara resmi pada tanggal 13 November 2019 s/d 26 November 2019 mendatang.
Sementara untuk pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 27 November s/d 4 Desember 2019 mendatang. Sedangkan untuk pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 s/d 21 Desember 2019.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut akan digelar tanggal 23 Sepetember 2020 mendatang. Tahapan atau proses menuju Pilkada sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.
Bawaslu mendapat tugas baru untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2020 tersebut. Jika pada Pada Pemilihan Umum 2019 menggunakan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sehingga Banyak aturan-aturan yang berbeda antara Pilkada dan Pemilu.
Penguatan Panwascam
Jika berkaca pada pemilu serentak tahun 2019, maka Bawaslu/Kota perlu memperkuat jajaran Panwascam dalam mengawasi pilkada tersebut di tingkat kecamatan.
Karena Panwascamlah yang selalu berada di wilayah kecamatan dalam mengawasi pemilu kepala daerah tersebut. Koordinasi yang longgar antara Panwascam dengan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diperkuat.
Bawaslu Kabupaten/Kota wajib tahu apapun hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam bersama Pengawas Desa/Kelurahan atau Nagari di Propinsi Sumatera Barat.
Panwascam perlu membentuk timwork yang solid dalam setiap melakukan pengawasan. Artinya jika melakukan pengawasan itu tidak hanya tugas Koordiv PHL, namun itu adalah tugas seluruh jajaran Panwascam. Artinya tanggungjawab tidak dilepaskan begitu saja kepada Koordiv PHL tersebut.
Karena jumlah Panwascam yang terbatas, dengan begitu luas wilayah yang harus diawasi maka Panwascam perlu memperkuat peran Pengawas Desa/Kelurahan/Nagari dan bekerjasama dengan masyarakat sebagai "mata-mata" dari Panwascam. Artinya Pengawasan partisipatif perlu diperkuat.
Dalam merekrut Panwascam, maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu benar-benar menekankan kesungguhan Panwascam itu dalam melaksanakan tugasnya dilapangan.
Karena Panwascam itu bekerja paruh waktu, maka perlu siap dalam situasi apapun menjalankan perintah dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Harmonisasi Hubungan Kasek dan Komisioner
Sukses tidaknya kerja Panwascam juga sangat tergantung hubungan kerjasama Komisioner dengan Kepala Sekretariat.
Kepala Sekretariat bertugas memfasilitasi komisioner Panwascam dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Panwascam.
Kepala Sekretariat bertugas disamping memfasilitasi kesekretariatan dalam melaksanakan tugasnya juga bertugas mendampingi Panwascam jika ada tugas-tugas pengawasan.