PARIAMAN--Maklumat Polri tentang larangan melaksanakan hajatan besar atau pesta perkawinan telah dicabut. Kapolres Kota Pariaman mengatakan meskipun demikian protokol Makeselamatan tetap dijalankan.
"Benar, maklumat Polri tentang larangan menggelar hajatan besar atau pesta perkawinan telah dicabut, namun dalam melaksanakan harus menerapkan protokol keselamatan COVID-19," ungkap Kapolres Pariaman, Deny Rendra Laksmana, Senin (30/6/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, protokol yang dimaksud adalah, setiap orang yang menghadiri hajatan harus menggunakan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak aman. "Namun ketika dalam hajatan itu tidak diterapkan protokol keselamatan, maka akan dibubarkan," ujarnya.
Ia mengatakan, selain untuk hajatan, pihaknya bersama dengan TNI juga menerapkan protokol COVID-19 di kawasan perekonomian warga. "Ini juga berlaku untuk kawasan perekonomian warga seperti pada pasar di Pariaman. Di pasar Pariaman juga kami dirikan posko untuk pemeriksa bagi para pengunjung pasar," ungkap AKBP Deny.
Dikatakannya, jika para pengunjung pasar tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk je dakam pasar. "Begitupun dengan para pedagang, wajib gunakan masker," sebut AKBP Deny.
Pada dasarnya hal senada harus diberlakukan disetiap tempat yang ada kerumunan masa. "Nah begitu, meskipun situasi telah new normal, kita semua tetap berjaga-jaga. Jangan sampai saat kita lengah, penyebaran COVID-19 semakin besar," pungkasnya. (rr)