Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi. Fhoto : RR |
PARIT MALINTANG--Dua orang pemuda diciduk polisi saat ingin menghisap Ganja di sebuah gubuk pada kawasan Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Rabu (15/7) sekitar pukul 17.15 WIB, kemarin.
Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Resnarkoba IPTU Edi Harto mengatakan inisial kedua pelaku adalah MI (22) dan IN (22). Keduanya merupakan warga Balah Hilia.
Ia mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan ganja dilokasi tersebut. Kemudian, setelah anggota mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi yang telah ditargetkan.
"Sampai dilokasi kami mendapati keduanya tengah santai di sebuah pondok. Saat dihampiri kedua pelaku berusaha membuang barang bukti berupa narkotika jenis ganja," kata Edi Harto.
Namun upaya membuang barang buktu itu berhasil ditemukan oleh anggota yang ditemukan tidak jauh dari pondok tempat keduanya ingin menghisap ganja.
"Saat ini kami interogasi di lokasi, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Namun tidak sampai di sana. Kami terus desak keduanya untuk mengaku, dan mereka mengatakan masih ada ganja lainnya yang disimpan di rumah salah satu pelaku," jelas IPTU Edi.
Kedua pelaku digiring ke lokasi, tempat barang bukti lainnya disimpan pelaku. "Nah ternyata ganja yang disimpan masih ada sebanyak 9 paket ukuran kecil. Semuanya telah kami amankan dan barang bukti serta kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman," pungkasnya. (rr)