PARIT MALINTANG---Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap DN (18) di Korong Tandikek Asli, Nagari Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan, Padangpariaman, Jumat (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/22/VII/2020/Polsek, tanggal 10 Juli 2020. Tim Gagak Hitam langsung melakukan penyidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (13/7) pukul 22.30 WIB di Banda Luruih Aia Pacah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Ia mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan korban, anggota berhasil menangkap pelaku ID (25) dan EB (34) sebagai penadah motor yang dijual pelaku kepadanya.
Kasat Reskrim AKP Abdul menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB sewaktu korban ditelpon pelaku untuk diantar ke jembatan Fly Over menemui abangnya, dan saat itu disetujui korban. Kemudian korban dan pelaku berangkat dengan motor Beat nomor polisi BA 6853 OJ.
Selanjutnya, setelah sampai di Fly pelaku tidak berhenti dan terus menuju Pariaman dengan alasan abangnya berada di Pariaman. Sekitar pukul 00.30 WIB pelaku dan korban sampai di Korong Tandikek Asli, Nagari Tandikek Utara.
Saat itu pelaku berhenti ditepi jalan dan berjalan sekitar 2 meter menjauh dari motor dengan dalih buang air kecil. Sementara korban tetap berada diatas motor dengan posisi membelakangi pelaku, tiba-tiba saja dari arah belakang pelaku menusuk punggung korban dengan pisau sebanyak tiga kali sehingga korban terluka parah.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis serangan pelaku, namun pelaku memukul tubuh korban bertubi-tubi serta mencekik leher dan membenturkan tubuh korban ke tanah. Dalam keadaan terjatuh pelaku kembali mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Menyangka korban sudah tak bernyawa lagi, lalu pelaku pergi meninggalkan korban. Sekitar 2 jam setelah kejadian itu korban sadar dan minta bantuan ke warga setempat. Korban baru sadar bahwa barang miliknya berupa 1 unit seoeda motor Honda beat No.Pol BA 6853 OJ, 2 unit Handphone, voucher internet dan uang sebanyak Rp. 350.000 sudah tidak ada lagi.
Pada saat kejadian Tim Gagak Hitam langsung pergi cek TKP dan langsung menuju rumah pelaku dan pelaku tidak berada dirumahnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman mendapatkan informasi tentang pelaku, bahwa pelaku tidur dirumahertuanya di Banda Luruih Aia Pacah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Menurut informasinya, pelaku biasanya bejualan sate di daerah Berok Lapai Kota Padang. Namun sejak peristiwa itu pelaku tidak berjualan lagi. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, anggota sampai dirumah mertua pelaku. Namun diketahui pelaku pergi keluar dengan motor dengan kecepatan tinggi.
Salah seorang anggota tim standby dan bersembunyi dibelakang rumah mertua pelaku menunggu kepulangan pelaku, kemudian tepat pukul 22.30 WIB pelaku pulang ke rumah mertuanya. Tidak menunggu lama, tim langsung bergegas mengepung rumah tersebut.
"Sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan pada saat pelaku ingin melompat jendela, namun perlawan an itu diantisipasi oleh anggota. Kemudian dalam perjalanan kembali melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri melewati pintu mobil bagian belakang. Sudah 2 kali melepaskan tembakan peringatan, namun masih tetap berusaha kabur, akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas" kata AKP Abdul.
Diketahui dari pengakuan pelaku bahwa motor hasil curian tersebut dijual kepada EB (34) pada Jumat 11 Juli 2020 sekitar pukul jam 21.00 WIB di Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Kemudian tim langsung menuju keberadaan EB di Jl. Jony Anwar Gang Lovator No. 61 Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Setelah diamankan EB mengaku bahwa seseorang yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangpariaman guna proses hukum lebih lanjut. (rr)