PATAMUAN--- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Patamuan Darwisman mengajak masyarakat untuk mengawasi pemuktahiran data pemilih yang sudah dilaksanakan oleh PPDP dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
" Jika masih ada masih ada masyarakat belum didatangi petugas PPDP untuk dicoklit silahkan untuk melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan Patamuan dengan membawa KK dan KTP yang berdomisili wilayah kecamatan Patamuan," kata Darwisman yang juga Kordiv SDM dan Organisasi Panwascam Patamuan tersebut, Senin (10/08/2020)
Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan satu diantara tahapan yang penting untuk diawasi karena akan berpengaruh pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengawasan ini, sebut Darwisman adalah memastikan hak konstitusi warga masyarakat agar tidak hilang. Karena pentingnya hak pilih ini, maka dia mengajak masyarakat untuk mengawasi dan memastikan namanya terdaftar.
Ditambahkannya, tidak hanya itu juga harus dipastikan bagi warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan PKPU No 2/2017 Pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 5 ayat 1 sampai 4.
Diantaranya bunyi pasal 5 ayat 2 huruf a, adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemilihan atau sudah/pernah kawin.
"Kemudian pastikan juga keluarga yang sudah meninggal, Polri-TNI, pemilih yang dicabut hak pilinya dihapus dari data pemilih," tuturnya.
Dijelaskanya, pada dasarnya pemutahiran data bertujuan untuk memastikan dan mendata ulang data pemilih. (***)