Pelaku pencurian diamankan polisi |
KAMPUNG DALAM---Seorang pemuda dibekuk Polsek V Koto Kampung Dalam karena diduga melakukan pencurian pohon kulit kayu manis, Jumat (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman mengatakan, pelaku yang berinisial JS (30) ditangkap dirumahnya di Korong Sialangan, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2020/Polsek tanggal 30 Oktober 2020. "Jadi berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, maka dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, yaitu dalam perkara tindak pidana pencurian pohon kulit manis terhadap korbannya atas nama Dol Fatriat," ungkapnya.
AKP Kasman menyampaikan, pencurian diketahui pada Kamis (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Ia menyampaikan, kronologis kejadian pencurian berawal pada Kamis (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Korong Sialangan, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, yang mana pada saat kejadian saksi hendak menanam bibit tanaman, kemudian saksi melihat pelaku sedang menebang pohon kulit kayu manis milik pelapor, dan saksi langsung meneriaki pelaku.
Mendengar teriakan tersebut pelaku langsung melarikan diri, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor yaitu korban. "Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta, dan yang menjadi barang bukti yaitu satu kantong kulit kayu manis, satu buah parang dan satu batang kulit kayu manis yang sudah dipotong," jelas Kasman.
Sementara itu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek V Koto Kampung Dalam untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (rr)