Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lakmana didampingi Kasat Narkoba AKP Herit Syah dan Kasubag Humas AKP Syafruddin melihatkan BB yang diamankan dari A (50). |
PARIAMAN--Seorang pria paruh baya berinisial A (50) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pariaman yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pelaku A diamankan pada Kamis (31/12) dinihari di salah satu kedai dekat rumahnya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal yang mana anggota satresnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
Kemudian anggota satresnarkoba langsung bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Namun saat itu anggota melihat pelaku duduk di kedai dekat rumah pelaku. "Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku," kata Kapolres.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.1.030.000 didalam saku celana sebelah kanan pelaku, 1 unit Hp android merk Oppo warna gold.
Kata Kapolres AKPB Deny, pelaku langsung dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus tisu, 24 buah pipet warna merah berisi sabu, 1 buah dompet kecil warna abu-abu list merah yang ditemukan anggota di bawah kasur didalam kamar pelaku.
"Anggota juga menemukan 2 timbangan digital,1 buah bong merk yakult terpasang pipet, 1 buah buah dot, 2 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah plastik bening yang berisi 12 buah pipet sedotan warna merah yang ditemukan di dalam kamar pelaku," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari R yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Identitas R sudah kami kantongi, dan anggota melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut," kata dia.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum. Sementara itu pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rr)