Polisi Saat Memberikan Teguran Kepada Penerima BLT di Bank BNI Pariaman Karena Tidak Patuhi Prokes Covid-19 |
PARIAMAN---Polsek Pariaman bubarkan puluhan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang berkerumun di depan kantor Bank BNI Pariaman karena tidak mematuhi dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, Senin (31/5).
Kapolsek Pariaman AKP Edi Karan P mengatakan, pembubaran dilakukan karena masyarakat sebagai penerima BLT itu melanggar protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, masyarakat yang berkerumun itu tidak mengenakan masker saat mendatangi bank untuk mengambil nomor antrian.
Tidak hanya itu, anggota juga menegur petugas atau security bank tersebut karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19. "Saya masih mendapat nasabah duduk merapat di kursi yang diberi tanda silang, kenapa dikasih kelonggaran, saya suruh berdiri karena melanggar, jika terulang lagi akan kami tindak," ujarnya.
Ia menegaskan kepada pihak bank untuk mendukung upaya pemerintah yang tengah serius memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman. "Mereka bisa saja menularkan wabah corona di sini. Bisa jadi diantara mereka pelaku perjalanan dari zona merah," katanya
Ia menyampaikan, jika kembali kedapatan mengabaikan protokol kesehatan maka petugas tidak segan-segan memberi penindakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (rr)