Walinagari Sikucur Barat Saat Diamankan Polisi |
KAMPUNG DALAM---Walinagari Sikucur Barat ditangkap Polsek V Koto Kampung Dalam atas dugaan penggelepan uang Yayasan Arisal Aziz sebanyak Rp72 juta, Selasa (03/08/2021).
Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman mengatakan, penangkapan walinagari yang berinisial Rafi'i (40) itu atas laporan Dewan Pimpinan Arisal Aziz pada tanggal 30 Maret 2021 berdasarkan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara ."Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pariaman," ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini, terlapor yang juga merupakan sekretaris Yayasan Arizal Aziz ditugaskan membeli tanah untuk yayasan di Korong Alahan Tabek dan Korong Durian Angik. Namun sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli itu begitupun dengan laporan keuangannya.
Untuk diketahui juga, total uang yang diberikan yayasan senilai Rp500 juta, namun sebanyak Rp72 juta tidak jelas ke mana arahnya. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya bernama Rafi'i melakukan penggelapan. "Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu," sebut Kuasa Hukum Rafi'i.
ikatakannya juga, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya. "Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami. Kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Kita buktikan saja di pengadilan nanti," pungkasnya. (rr)