Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman IPTU Ahmad Ramadhan SH. MH mengatakan, sedikitnya ada 6 orang tersangka telah diamankan dalam 3 kasus di bulan ini. Semuanya diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Lebih lanjut IPTU Ahmad Ramadhan menjelaskan di antara para pelaku rata rata berusia 31 hingga 35 tahun. "Dalam kuasa para pelaku, kami berhasil mengamankan 6 paket sabu dengan berbagai ukuran. Selebihnya paket ganja kering," sebut IPTU Ahmad Ramadhan.
Ia menyampaikan, masing-masing pelaku dengan nama Mulyadi, Hendri, M Fadli, Yendra, Ariadi dan Nike Aswandi. "Para tersangka dalam bulan ini berasal dari wilayah Padang Pariaman. Mereka dikenakan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan bisa seumur hidup penjara," jelas Ahmad Ramadhan.
Saat ini, kata dia lagi, para pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman beserta barang bukti kejahatan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menghimbau kepada warga khususnya para pemuda agar tidak ikut ikutan menggunakan narkoba jenis apapun. Bila telah mengecap candunya, sulit untuk disembuhkan. Merugikan diri sendiri," pesan Kasat itu.
Ia juga berharap para orang tua selalu mengawasi anak. Jangan sampai anak masuk pada lingkaran narkotika sehingga menyesal nantinya setelah masuk jeruji besi. (rr)