Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L menyampaikan, Ketiga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak Lapas. "Setelah mendapat informasi kami anggota yang dipimpin KBO Satresnarkoba itu langsung menuju Lapas," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga warga binaan yang diamankan yaitu RA (36), YY (25) dan QK (28). Dari tangan pelaku petugas menyita sebanyak 124 paket ganja yang dibungkus dengan kertad dan 1 paket sedang ganja yang disimpan didalam kaleng rokok Surya.
Dijelaskan, pada hari Kamis (21/10/), petugas mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang pakai ganja. Lalu dilakukan razia di blok kamar 5 E, alhasil petugas menemukan ganja kering dalam kotak rokok.
Kemudian saat itu juga petugas mengamankan satu orang narapidana yang diduga pemilik ganja tersebut. "Dari penemuan itu, petugas merasa tidak puas dan pada Jumat (22/10) pukul 09.30 WIB petugas pengamanan dan staff KPLP kembali melakukan razia ke blok 9 D," jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan ganja kering yang dipadatkan di dalam kaleng rokok Surya. "Dua kaleng rokok yang ditemukan di dalam lemari narapidana itu berisi ganja kering seberat 0,25 kilogram," ungkapnya
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rr)