PARIAMAN----Satlantas Polres Pariaman mengamankan sebanyak 37 unit sepeda motor balap liar dan knalpot racing selama dua pekan dengan lokasi yang berbeda yaitu di By Pass dan Pantai Kata.
Kasat Lantas Polres Kota Pariaman, IPTU Anggy Prasetiyo mengatakan, razia balapan motor dilakukan lantaran telah banyak aduan dari warga kota itu.
"Dalam tiga pekan terakhir, setiap malam Minggu kami lakukan razia balapan motor. Tempat razia pertama, dua kali, dilakukan di bay pass. Sabtu (16/10) kembali razia di kawasan Pantai Kata," ungkap Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Anggy Prasetiyo, Senin 18 Oktober 2021.
Ia mengatakan, operasi pertama di By Pass 4 motor yang diamankan, lalu operasi ke dua sebanyak 18 motor.
"Operasi ke tiga sebanyak sebanyak 15 sepeda motor yang diamankan. Jadi total barang bukti dari operasi sebanyak 37 unit kendaraan yang diamankan. Hal ini akan dilakukan setiap Minggu," ujarnya.
Ia menyampaikan, motor yang diamankan tersebut ditahan selama 3 bulan. Namun bagi yang memakai knalpot racing maka knalpot akan dimusnahkan.
Dijelaskannya, ke depan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas jika pelaku balapan motor masih membandel.
"Untuk itu kami harap bagi orang tua mengawasi anaknya agar tidak ikut balapan liar. Perihal ini menyangkut pelaku balapannya rata rata masih usia remaja," kata IPTU Anggy. (rr)