PADANGPARIAMAN - Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan dua orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Korong Pasar Pauh Kambar, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pemuda tersebut yaitu RK (21) dan RA (22) yang merupakan warga Korong Pasar Pauh Kamba. "Dalam kuasa ke dua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 39 paket dengan berbagai ukuran," jelasnya.
Ia menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa mereka sering terlibat dalam kegiatan pesta ganja dan tampak transaksi narkotika. Dengan informasi tersebut, katanya lagi, tim dibentuk untuk menelusuri kebenaran informasi dari masyarakat.
"Setelah memastikan keterlibatan pelaku dengan narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan. Mereka diamankan di sebelah kediaman pelaku RK," sebut Iptu Ahmad Ramadhan.
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan di tempat. "Kami berhasil mengamankan dua paket ganja yang coba disembunyikan di bawah batu. Tak puas dengan hasil tersebut kami menggiring ke dua pelaku untuk menyisir kamar sebagai upaya mencari barang bukti lainnya," jelas Kasat itu.
Di dalam rumah, kata dia lagi, sebanyak 37 paket lainnya ditemukan. Ke dua pelaku mengakui atas kepemilikan ganja itu dan mereka langsung digiring ke Mapolres beserta barang bukti. Ke dua pelaku harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui juga, kedua pelaku tertuang dalam undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan bisa hukuman seumur hidup. (ronal)