Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Upaya Damai Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Niniak Mamak di Ulakan Gagal, Kuasa Hukum Tunggu Keputusan Polisi

Senin, 22 November 2021 | 13:18 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z


PADANGPARIAMAN
- Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang, Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Bagajo Kananbana ll semakin viral dan berpotensi menyulut konflik lebih besar.


Kuasa Hukum pelapor, Adamsyah dan Ade Muhammad Firman mengatakan, tindakan yang diambil dikarenakan upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat tidak berbuah hasil lantaran terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian.

Ia menyampaikan, pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum seperti dengan apa yang telah dibuat oleh kliennya atas nama Yusabri. Untuk diketahui juga, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor. "Laporan tersebut sudah lama dibuat oleh klien kami tepatnya pada 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman. Yang menerima laporan tersebut adalah Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal," kata Adamsyah.

Adamsyah menuturkan, sampai saat ini informasi perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Padang Pariaman dengan penyidik Bripka Mulyadi. "Apakah kasus tersebut berlanjut pada upaya restorative justice kembali dengan mempertemukan antara pelapor dan terlapor sehingga didapatkan perdamaian atau sebaliknya kasus ini berlanjut pada pidana, ini tergantung pada keputusan kepolisian," ungkap Kuasa Hukum itu.

Pihaknya menghormati langkah yang diambil kepolisian. Ia memohon agar kasus ini tetap berjalan sehingga terlapor tidak mengulangi tuduhan pencemaran nama baik itu. "Tidak hanya pencemaran nama baik. Klien kami juga diancam dalam unggahan video tersebut," kata Adamsyah.

Adamsyah juga mengutarakan beberapa kalimat yang dilontarkan oleh terlapor dalam konten Facebook tersebut. "Datuak ndak beradab, datuak panjilek. Den catuak beko caliaklah kalau indak den catuak jan sabuik namo den. (Datuk tak beradab, Datuk penjilat. Saya pancung nanti lihatlah kalau tidak saya pancung jangan sebut nama saya). Begitu kata kata terlapor pada klien kami," ungkap Adamsyah.

Sebelumnya, kata Adamsyah, dengan cara bermediasi sudah dilakukan sebelum cara restorasi Justice berdasarkan surat edaran kapolri no 2/II/2021. "Restorasi pertama dilakukan pada tanggal 16 November 2021 di Markas Polres Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu saya selaku kuasa hukum meminta dan  memohon kepada penyidik agar kembali meminta waktu sampai hari kamis 18 November 2021 untuk  melakukan upaya-upaya perdamaian secara musyawarah di tatanan ulayat  dan para Ninik mamak," terangnya.

Hanya saja, kesempatan itu tidak diambil oleh pihak terlapor sehingga restorasi saat itu terjadi kebuntuan. Pada dasarnya pihak pelapor berharap pertemuan di tanggal 18 itu di Surau Genteng, Komplek Makam Syekh Burhanuddin itu terjadi. Agar dapat membuka peluang perdamaian dengan sebaik baiknya dengan catatan seluruh Ninik Mamak yang 10 dan para pihak suruh terlapor harus hadir.

Pihaknya meminta seluruh pihak pihak terkait  harus hadir karena laporan ada 5 laporan, baik laporan pengrusakan, laporan perampasan uang makam, laporan perampasan uang infak ba'da Jumat di Masjid Agung. "Namun juga tidak digubris. Jadi kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas kesempatan ini yg tidak dimanfaatkan oleh seluruh terlapor. Kami sebagai kuasa hukum bukan hanya berpatok satu laporan perkara saja karena permasalahan kejadian di Nagari Manggopoh Palak Gadang  cukup kompleks," ulas Adam.

Berkenaan dengan itu semua, kata Adam, pihaknya menyerahkan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas laporan tersebut, khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum. (ronal)
×
Berita Terbaru Update