Ir H Arwinsyah |
PADANGPARIAMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Padangpariaman berhasil rampungkan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) masa jabatan sampai 2024 dengan sesuai aturan peraturan pemerintah
Pembetukan tersebut telah melalui rapat yang cukup alot, akhirnya DPRD Padangpariaman berhasil menetapkan formasi baru Alat Kelegkapan Dewan (AKD) sampai akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Artinya, formasi baru AKD DPRD Kabupaten Padangpariaman sampai akhir masa jabatnnya telah berhasil mereka rampungkan. Sebab, setelah mereka bekerja lebih dua pekan, DPRD Padangpariaman akhirnya formasi baru Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkannya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Padangpariaman, Armeyn Rangkuti mengakui kelengkapan AKD tersebut telah selesai di paripurna anggota DPRD.
Dia menjelaskan, pembentukan atau penyusunan AKB merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap memasuki 2,5 tahun masa jabatan DPRD harus dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan," ujar Armeyn yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangpariaman tersebut.
Merujuk regulasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Maret 2022 setiap fraksi di DPRD Padangpariaman mengusulkan anggotanya untuk mengisi formasi baru AKD di DPRD Padangpariaman. "Pada Senin 21 Maret 2022 dilakukan voting lewat rapat konsultasi pimpinan, untuk menunjuk pimpinan yang ada di AKD," ujarnya.
Setelah itu, katanya langsung dilakukan Sidang Paripurna Penetapan AKD DPRD Padangpariaman. “Alhamdulillah, sidangnya berjalan lancar dan aman. Sebab, AKD yang ditetapkan sudah berdasarkan ketentuan dan musyarawah,” kata Armeyn.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Padangpariaman, Arwinsyah. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pembentukan hingga penetapan formasi baru AKD di DPRD Padangpariaman, sudah sesuai dengan mekanisme.
"Setelah melewati mekanisme, disepakati secara bersama untuk penetapan dan pelantikan ketua dan anggota yang ada di komisi,” kata Arwinsyah.
Katanya formasi baru AKD di DPRD Padangpariaman di Komisi 1 diketuai Syahrul Dt Lung (Fraksi Golkar), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN), dan sekretaris Evendi (Fraksi Nasdem Berhati Nurani).
Sedangkan di Komisi 2 ketuanya Afredison (Fraksi PKB), wakil Hamardian (Fraksi Gerindra), dan sekretaris Syafrizal (Fraksi Golkar). Lalu Komisi 3 diketuai Mothia Aziz (Fraksi Nasdem Berhati Nurani), wakil Dasmar (Fraksi Golkar), dan sekretaris Rosman (Fraksi PAN).
Selanjutnya di Komisi 4 kursi ketua ditempati oleh Topik Hidayat (Fraksi PAN), wakil Munafestoni (Fraksi Nasdem Berhati Nurani), dan sekretaris Rahmad Mahmudal (Fraksi Golkar).
Lalu pada formasi Badan Kehormatan (BK) ketunya ditempati oleh Erman (Fraksi PAN), dan wakil Wira Satria (Fraksi Gerindra). Dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini diketuai oleh Suryadi Zuhri Ali (Fraksi PKS), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN), dan Armeyn Rangkuti (Sekwan).
Terakhir, Badan Musyawaran (Bamus) DPRD ketuanya adalah Arwinsyah (Fraksi Gerindra), wakil 1 Aprinaldi (Fraksi PAN), wakil 2 Risdianto (Fraksi PKS), dan sekretaris Armeyn Rangkuti (Sekwan). Begitupun dengan formasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padangpariaman.(nn)