Hendra Sama Gatot Usai Terima Penghargaan |
PADANGPARIAMAN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padangpariaman Gatot Teja Pratama menyatakan untuk tahun 2022 BPN kembali menyediakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat dalam wilayah kerjanya.
"Namun, untuk tahun 2022 ini kita membuka untuk Kecamatan VII Koto Sungai Sariak untuk PTSL, karena tahun sebelumnya untuk Enam Lingkung dan Nan Sabaris," kata Kepala BPN Gatot Teja saat memberikan piagam penghargaan kepada Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin.
Katanya, penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Inspektorat terhadap program Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita berterima kasih kepada Inspektur Padangpariaman yang berperan aktif dalam program PTSL dan sertifikasi tanah pemerintah daerah," kata Gatot Teja.
Pada kesempatan itu, Ia juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengurus sertifikasi tanah milik pemda seperti sekolah dan perkantoran.
"Silahkan didaftarkan dan lengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Gatot.
Sementara Inspektur Hendra Aswara mengatakan pemerintah daerah dan BPN saling bekerja sama dan berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah baik milik pemda maupun masyarakat.
Sertifikasi tanah ini merupakan wujud nyata dan komitmen yang sungguh-sungguh dalam pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pendataan, pemetaan, lalu penyertifikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
"Kami berharap dengan piagam penghargaan ini bisa menjadi penyemangat agar BPN dan Pemda saling bersinergi dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya PTSL," ujarnya.
Hendra menambahkan program PTSL tahun ini dilaksanakan di Kecamatan VII Koto, Sementara tahun lalu dilaksanakan di Kecamatan Nan Sabaris dan Kecamatan Enam Lingkung.
"Tahun ini, program PTSL ada di Kecamatan VII Koto Silahkan dimanfaatkan program ini supaya tanah masyarakat dapat disertifikatkan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas," tambahnya mengakhiri.(nn)