PARIAMAN - Diduga jual rokok tanpa cukai, seorang pria berinisial RS (32) ditangkap Polsek IV Koto Aur Malintang di Simpang Empat Batu Basa Nagari III Koto Amal Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (14/4).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin menyampaikan, pelaku diduga telah memperjualbelikan ratusan bungkus rokok tanpa cukai dalam wilayah hukum Polres Pariaman.
Ia mengatakan, RS yang diduga sebagi agen rokok tanpa cukai itu merupakan warga Matur, Kabupaten Agam. "Saat penangkapan anggota berhasil mengamankan ratusan slof rokok berbagai merk,” ungkap Kasubbag Humas.
Dikatakan AKP Syafruddin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menjual rokok tanpa cukai. Pasalnya, dari infomasi itu anggota Polsek melakukan penggeladahan terhadap satu unit mobil Isuzu Panther warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BA 1041 RF.
Saat penggeledahan anggota berhasil mengamankan 419 slof, diantaranya yaitu SP King sebanyak 19 slof, Lukman 91 slof, Lukman Mild 82 slop, Coffe Stik 126 slof, J 45 sebanyak 52 slof dan 8 bungkus, serta rokok MTJ sebanyak 48 slof.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek IV Koto Aur Malintang guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (ronal)