HP (48) pelaku judi online |
PARIAMAN - Serse Pariaman Kota (Sparta) Satreskrim Polres Pariaman meringkus seorang pelaku judi online jenis togel di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya bersama anggota berhasil menangkap seorang pelaku bernisial HP (48) yang merupakan warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Ia menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan kegiatan pelaku dalam bermain judi togel. "Atas laporan itu kami bersama anggota melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku sedang berada di Kelurahan Lohong," jelasnya.
Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp223 ribu, 1 unit Handphone Vivo warna gold, 1 buah kartu ATM BNI warna hijau dan 1 lembar kertas timah rokok yang berisikan angka-angka.
"Saat kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlihat pelaku hanya bisa pasrah dan sekalipun tidak melakukan perlawanan atau mencoba untuk melarikan diri," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Karena kami telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan HP, maka ia pun kami tahan dan dilakukan proses hukum," tuturnya. (ronal)