IW (46) diduga pelaku penimbun BBM Subsidi |
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, saat dilakukan pengamanan anggota berhasil menyita 11 jerigen berisi pertalite dan 4 berisi solar.
“Kami mengamanakan satu orang pria dalam kasus penyalahgunaan subsidi BBM. Adapun identitas pelaku dengan inisial IW (46) warga Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Ia menuturkan, diketahui pelaku ini membeli minyak di SPBU dan menjual kembali. Namun dalam kasus ini pelaku tidak mempunyai surat perniagaan atau surat izin menjual BBM. Pasalnya, perbuatan pelaku melanggar pasal 55 Jo 53 tentang migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Selain mengamankan pelaku, kata AKP M. Arvi, pihaknya juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM. "Kami juga melakukan pemanggilan terhadap pihak SPBU untuk sebagai saksi," ungkapnya.
Ia mengimbau pelaku usaha agar tidak membeli BBM subsidi untuk diperjual belikan. Pasalnya, Solar hanya untuk industri, itupun bisa didapatkan juga terbatas," ujarnya. (ronal)