Bupati Suhatri Bur Serahkan Zakat |
PADANGPARIAMAN - Per orang Rp 200 ribu disalurkan untuk masyarakat kurang mampu se Kabupaten padangpariaman. Zakat firah dan profesi tersebut disalurkan kepada masyarakat kurang mampu untuk 17 Kecamatan se Padangpariaman.
"Sekarang kita, serahkan zakat fitrah dan zakat profesi se Kabupaten Padangpariaman untuk 17 Kecamatandari 103 Nagari," kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.
Mulai dari katanya, penyandang cacat sebanyak 25 orang, lansia terlantar sebanyak 25 orang dan para mustahiq (fakir miskin) sebanyak 50 orang untuk per Kecamatan se Kabupaten padangpariaman.
Katanya, pemungutan zakat fitrah ini dilakukan, melalui pemotongan gaji bulan April 2022 oleh bendahara masing-masing instansi dan untuk masyarakat bisa melalui UPZ Nagari dengan cara I KK I zakat fitrah. Masing-masing dipungut Rp. 30.000.
Sementara jelasnya, untuk zakat profesi yang dipungut dari unsur DPRD, ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN/honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, mempunyai potensi yang sangat besar.
"Sejak bulan Januari 2022 hingga saat ini, BAZNAS telah berhasil mengumpulkan zakat profesi sebesar Rp. 2.895 201.304,- dan telah disalurkan sebesar Rp. 3.198.169.750,-. Jumlah yang begitu besar, tentunya memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan kaum dhuafa di Kabupaten Padangpariaman," ujarnya.
Dalam pendistribusian zakat profesi ini katanya, BAZNAS mempunyai beberapa program yang dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Padangpariaman. Seperti, program Padangpariaman sehat,cerdas, makmur,taqwa dan peduli.
"Semua program tersebut, pada pokoknya untuk membantu saudara-saudara kita dalam meningkatkan taraf kehidupan mereka kearah lebih baik dan sejahtera," ungkapnya.
Kemudian katanya, melalui momentum ini, juga diharapkan kepada semua masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki rezeki berlebih agar mengikuti langkah saudara-saudara yang telah mempercayakan kepada BAZNAS untuk menerima dan menyalurkan zakat maalnya.
Hal ini bertujuan, agar zakat yang terkumpul dapat didistribusikan lebih merata, tidak menumpuk pada segelintir orang. Dan yang lebih penting, agar zakat maal dapat dikelola lebih profesional.
Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga bertujuan agar pendistribusianya bukan hanya bersifat konsumtif, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi. Sehingga BAZNAS melalui UPZnya sebagai motor penggerak dalam memberdayakan ekonomi di Nagari.
"Ibadah zakat mempunyai nilai spiritual dan sosial, dimana dengan berzakat seorang hamba membuktikan pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT. Karena ibadah zakat merupakan salah satu dari kesempurnaan Islam," tandasnya mengakhiri.(ns)