Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

350 Responden Dengan Tingkat Pendidikan, Disdukcapil Libatkan Survei Pelayanan Publik

Jumat, 10 Juni 2022 | 18:26 WIB Last Updated 2022-06-10T11:26:19Z

Muhammad Fadhly Saat Acara

PADANGPARIAMAN - Plt Disdukcapil Padangpariaman Muhammad Fadhly menyatakan sebagaimana tertuang dalam UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.


"Standar pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing instansi. Kemudian, melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur sejauh mana standar pelayanan telah diterapkan," kata Muhammad Fadhly, kemain.


Katanya, evaluasi terhadap standar pelayanan tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Untuk setiap tahunnya, standar pelayanan terus meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya prosedur baru dalam kerjasama dengan berbagai stakeholder sehingga membutuhkan standar pelayanan baru.


Dikatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman menyebutkan, dari tahun ke tahun, standar pelayanan terus meningkat. Dapat dilihat, pada tahun 2018 terdapat 21 standar pelayanan, tahun 2020 terdapat 23 standar pelayanan. Sedangkan tahun 2021 terdapat 69 standar pelayanan. Sementara itu, untuk tahun ini Padangpariaman memiliki 73 standar pelayanan.


Terkait penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, Plt Disdukcapil Muhammad Fadhly menambahkan, hal tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparasi, dan keadilan serta tidak mengabaikan hasil survei kepuasan masyarakat dan janji perbaikan pada tahun sebelumnya.


Lebih jauh dikatakan, berdasarkan Keputusannya nomor:54/KEP/Disdukcapil-2022 tentang maklumat pelayanan, menetapkan bahwa maklumat pelayanan merupakan tekad dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS Disdukcapil Padangpariaman untuk melaksanakan standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan secara konsisten.


Berdasarkan survey standar kepuasan masyarakat (SKM) yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Provinsi Sumbar, menunjukkan bahwasanya Disdukcapil Padang Pariaman memperoleh nilai sangat baik (A) dengan nilai SKM sebesar 92,94 persen terkait dengan layanan administrasi kependudukan.


"Survey yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut melibatkan 350 responden dengan tingkat pendidikan beragam di seluruh wilayah di Kabupaten Padangpariaman. Survey dilakukan pada periode November sampai dengan Desember 2021," tandasnya mengakhiri.(Cun)


×
Berita Terbaru Update