Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditolak Nikah Pujaan Hati, Pria di Padang Pariaman Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:18 WIB Last Updated 2022-06-09T07:18:36Z

Satreskrim melakukan penyidikan terhadap terduka pelaku penyebar foto bugil di sosial media.

PARIAMAN
Seorang pria berinisial M (38) Warga Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman, terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya IY (39) ke Facebook.


Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi menyampaikan, pelaku diamankan atas laporan korban pada Selasa (7/8) ke Mapolres Pariaman. Dari laporan tersebut pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku langsung diamankan dikediamannya.

Ia mengatakan, terduga penyebar foto bugil mantan pacarnya itu sakit hati dan tidak terima karena ditolak untuk diajak nikah. Pelaku juga mengaku bahwa pacarnya itu juga selingkuh dengan lelaki lain. Karena sakit hati pelaku menyebarkan foto bugil ke Facebook dengan membuat akun atas nama mantan pacarnya.

"Pelaku merasa kecewa dengan korban karena menolak diajak untuk nikah, sehingga pelaku melampiaskan emosinya dengan cara memposting foto-foto tersebut di medsos," ungkapnya.

Awalnya, kata AKP M. Arvi, terduga pelaku hanya membuat status dengan kata-kata tidak senonoh. Merasa terbakar dan sakit hati kemudian keesokan harinya pelaku menyebarkan foto bugil tersebut ke sosial media.

Ia menuturkan, karena tidak tahan lagi dengan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polres Pariaman atas perbuatannya pacarnya itu. Pelaku merupakan seorang duda sementara korban sudah janda beranak tiga. "Mereka sudah menjalin hubungan sejak Desember 2021," kata AKP M. Arvi.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (nal)
×
Berita Terbaru Update