Pelaku pencurian perhiasan emas ditangkap Tim Gabungan Res Intel Polres IV Koto Amal.
PADANG PARIAMAN - Dua pria ditangkap polisi diduga melakukan pencurian perhiasan emas di sebuah rumah di Kapalo Gasan Nagari III Koto Amal Selatan Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariamn Pariaman, Jumat (10/6).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada Kamis 9 Juni sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bernama Nurma (70).
"Dua pelaku tersebut yaitu RS (24) dan DS (44). Mereka berdua merupakan warga Nagari III Koto Amal Selatan Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman," kata AKP Syafruddin.
Ia menuturkan, kronologis kejadian berawal pada saat korban sedang tidur didalam kamar. Ketika itu korban merasa ada tangan yang memegang dompet kain miliknya yang disimpan dalam baju sehingga ia terbangun.
Takut diteriaki korban, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kirinnya, sedangkan tangan kanannya mengambil paksa dompet kain milik korban yang berisikan 1 Emas Rupiah Rantai dan 1 Gelang Emas Rupiah.
Setelah berhasil merebut perhiasan emas korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 20 juta.
Dikatakan AKP Syafruddin, tidak lama setelah kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IV Koto Amal. "Setelah Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Amal melakukan pemetaan dan penyesuaian keterangan pelapor mengenai ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada RS yang juga merupakan residivis.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 07.45 WIB tim berhasil menangkap RS yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Ampaleh Gadang Korong Sungai Dandang Nagari III Koto Amal Selatan. "RS mengakui perbuatannya dimana pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut bersama dengan temannya DS," ungkapnya.
Kemudian sekitar jam 08.15 WIB tim langsung melakukan pengejaran terhadap DS yang sedang berada dikediamannya didepan BBI Korong Lancang Nagari III Koto Amal Selatan. Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa perhiasan emas milik korban yang disimpan didapur rumahnya.
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai dengan prosesedur hukum yang berlaku," jelasnya. (nal)