Bunda PAUD Bersama Anak Anak PAUD |
PADANGPARIAMAN - Bunda PAUD Padangpariaman Yusrita Suhatri Bur menyatakan penyelenggaran PAUD di Kabupaten Padangpariaman hingga saat ini telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2021 tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan.
"Saya menghimbau semua anak Padangpariaman yang sudah memasuki usia PAUD harus dimasukkan ke PAUD di wilayah masing masing," kata Yusrita Suhatri Bur, kemarin, usai mewisuda siswa/i PAUD azzahra nagari Sikabu Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Sementara Rahma Yulisanur, selaku tenaga pendidik di PAUD azzahra tersebut menyampaikan bahwa metode pembelajaran di paud azahra sudah mengadopsi kurikulum merdeka yakninya belajar sambil bermain dalam rangka tumbuh kembang jasmani dan rohani anak
"Anak yg wisuda juga sudah bisa berhitung minimal dan membaca sehingga mereka sudah siap untuk menempuh jenjang pendidikan berikutnya," ujarnya.
Kemudian Bunda PAUD Kecamatan Ny Vanni Dion Franata mengajak para orang tua khususnya di nagari Sikabu untuk memasukkan anak yang sudah memasuki usia 3 samai 6 tahun ke PAUD/TK yang ada di sekitar tempat tinggal masing masing.(ns)