Kakek cabuli anak dibawah umur diamankan di Mapolsek Batang Anai |
PADANG PARIAMAN - Sempat menjadi buron selama 3 tahun, seorang kakek berinisial BH (60) ditangkap Polsek Batang Anai atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar, Selasa (28/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun Baru Korong Kasai Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan : - LP/3/I/2019/Polsek Batang Anai, tanggal 08 Januari 2019. Dimana pelaku pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB mencabuli korban di Sebelah Kedai Bakso Mang Ocid yang berada di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Batang Anai mendapatkan laporan bahwa adanya peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari laporan tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Awalnya pelaku sempat kabur ke Pasaman usai melancar aksinya. Kemudian keberadaan pelaku diketahui bahwa ia sudah pulang rumahnya. Tidak menunggu lama, dari laporan tersebut kami langsung menangkap pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku BH (60) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Anai guna proses lebih lanjut. (nal)