Satlantas Polres Pariaman melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di perbatasan di Desa Pasir Sunur.
PARIAMAN - Satlantas Polres Pariaman terbitkan 269 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas terhitung sejak tanggal 13 Juni hingga 21 Juni dalam Operasi Patuh Singgalang 2022.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Lantas IPTU Anggy Prasetiyo menyampaikan, dalam operasi pelanggaran prioritas kasat mata seperti tidak menggunakan helm, pengemudi dibawah umur, dan melawan arus serta pengendara yang tidak dilengkapi SIM dan STNK.
Ia mengatakan, selama operasi ini tercatat telah terjadi 2 kasus kecelakaan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, dan 2 orang luka ringan.
Selain melaksanakan penegakkan hukum, kata IPTU Anggy, Satlantas Polres Pariaman juga meningkatkan kegiatan Preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Hal ini dengan tujuan terjaganya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dikatakannya, kegiatan preemtif berupa himbauan untuk tertib berlalu lintas, melalui media elektronik, media sosial serta himbauan di tempat keramaian dan lokasi rawan kecelakaan.
Selain itu, pihaknya juga gencar melaksanakan kegiatan pembagian leaflet, penempelan stiker himbauan tertib berlalu lintas dan pemasangan spanduk di wilayah blackspot (sering terjadinya kecelakaan) dan troublespot ( sering terjadinya kemacetan dan pelanggaran lalu lintas ).
Hal ini bertujuan agar himbauan ini bisa tersebar luas ke seluruh kalangan masyaralat dan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pariaman bisa menurun. (nal)