Pelaku pencurian digiring ke Mapolres Padang pariaman, Senin (22/8).
PADANG PARIAMAN - Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 3 tempat kejadian perkara di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai mengungkapkan, pelaku SN (25) ditangkap di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam pada Senin (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/19/II/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 17 Februari 2022. Pasalnya, pelaku beraksi di salah satu rumah warga di Parak Pisang Korong Tanjung Basung I Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan SN berawal dari hasil pengembangan dari tim pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam sedang bekerja dengan Pasar Malam.
Dari informasi itu, kata AKP Agustinus lagi, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, tim langsung berangkat menuju keberadaan pelaku. "SN kita amankan sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku saat itu sedang memasang wahana permainan anak di Pasar Malam didaerah setempat," ujarnya.
Saat penangkapan pelaku sempat mengelak dan berusaha kabur namun tidak luput dari kejaran Tim Jatanras Polres Padang Pariaman. Setelah berhasil diamankan pelaku akhiri mengakui perbuatannya dan menceritakan semua perbuatannya.
Setelah diiterogasi, Pelaku SN bahwa perannya dalam melakukan sindikat pencurian tersebut adalah tukang Antar Jemput. Pelaku juga menyebut nama seseorang yang berperan sebagai menjual hasil curian tersebut yakni FA (30).
Tidak menunggu lama, tim langsung bergegas mengamankan FA yang juga sedang bekerja satu tempat dengan pelaku SN. Awalnya pelaku FA berdalih seolah tidak mengetahui, sehingga akhirnya tim mempertemukan FA dengan pelaku SN. "Baru lah pelaku FA mengakui perbuatannya atau perannya sebagai penjual barang hasil curian. Ia pun mengaku bahwa menjual barang bukti tersebut bersama GAIS yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap AKP Agustinus.
Untuk diketahui juga, pelaku SN dan FA merupakan residivis lebih dari 2 kali dalam perkara yang sama. Sementara itu, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, TKP dan barang bukti lainnya. (nal)