Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Awara |
PADANGPARIAMAN - Inspektorat Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara menyatakan inspektur kembali menciptakan satu inovasi baru.
"Kali ini inovasinya adalah mari kita pantau ( marantau ). Inovasi ini lahir terkait dengan rekomendasi temuan BPK yang belum ditindaklanjuti," kata Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin.
Katanya, pihaknya bersama seluruh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) membentuk satu inovasi terhadap pemantauan tindak lanjut laporan hasil penyelidikan dari BPK.
Latar belakang lahirnya inovasi ini, kata Hendra Aswara, ada beberapa temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti, khususnya laporan hasil pemeriksaan yang paling lama sejak tahun 2006 hingga 2021.
Hingga saat ini, presentase tindak lanjutnya masih rendah yakni 70 persen dari target 85 persen hingga akhir tahun ini.
“Jadi untuk mengejar 15 persen lagi untuk capai target 85 persen, kita lakukan inovasi dalam bentuk aplikasi yang dulunya manual sekarang digitalisasi. Saat ini kita sudah uji coba untuk aplikasi ini diseluruh internal kita dulu, selanjutnya akan kita lounching pada tanggal 25 Agustus 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya aplikasi ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi bolak balik untuk datang ke kantor Inspektorat untuk memberikan pelaporannya terkait dengan temuan BPK, cukup melalui aplikasi marantau ini.
Hendra Aswara menambahkan untuk penyelesaian LHP BPK, perlu komitmen dan kerjasama seluruh pihak sehingga kedepan dapat tercapai 100 persen sebagai salah satu upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumbar.
“Kita berterima kasih kepada Ibu Kepala BPK Prov Sumbar, Bapak Ali Toyibbi dan Pak Salman yang selalu memberikan arahan dan saran untuk percepatan penyelesaian TLHP BPK,” katanya.
Diketahui bahwa inovasi marantau ini adalah inovasi ketiga dari Inspektorat Padangpariaman pada tahun 2022. Sebelumnya juga telah diujicoba dua inovasi yaitu Bimasena dan jaga bos.
Bimasena yakni Bimbingan, asistensi, supervise dan audit yang bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada Wali nagari dalam mengelola dana desa.
Sedangkan Jaga BOS yakni jaringan pencegahan bantuan operasional sekolah yang bertujuan untuk mendeteksi dini pengelolaan dana BOS supaya akuntabel dan transparan.(hendra)