AR (50) ditangkap polisi saat jual judi togel
PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria paruh baya yang sedang menjual permainan judi togel di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai mengatakan, penjual togel yang berinisial AR (50) ditangkap berdasarkan LP/A/268/VIII/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR
Tanggal 08 Agustus 2022.
Ia menyampaikan, penangkapan berawal pada saat petugas dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman.
Pada saat patroli, pihakny mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel (Toto Gelap) online yang bertempat di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakan AKP Agustinus, Tim Opsnal melakukan pengintaian si penjual yang keberadaannya sudah diketahui petugas. "Pada saat pelaku melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui Handphone dengan situs TAYO4D di akun miliknya dengan User : azkia123," kata Kasat Reskrim.
Tidak menunggu lama, petugas langsung mengamankan AR bersama barang bukti berupa yang uang tunai serta Handphone miliknya. "Ada sekitar puluhan ribu kita amankan, buku dab ATM milik pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Sementara itu, tim gabungan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat lainnya. (nal)