JT (35) ditangkap Polsek Sungai Geringging saat bermain judi online jenis Togel.
PADANG PARIAMAN - Polsek Sungai Geringging menangkap pelaku judi togel (Toto Gelap) di salah satu warung di Kampung Tangah Korong Simpang Malai Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (12/8) sekitar pukul 17.00.
Kapolsek Sungai Geringging IPTU Bambang Adrian menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial JT (35) seorang buruh harian lepas itu merupakan warga setempat.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada permainan judi online jenis togel. " "Saya bersama anggota lansung menanggapi laporan tersebut dan lansung menuju TKP," jelas IPTU Bambang.
Sesampai di TKP, kata Kapolsek, pihaknya menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk mengadakan permainan judi online jenis Togel. Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun dengan kooperatif mengakui perbuatannya yang telah mengadakan Permainan judi jenis togel.
"Kita lansung mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan pidana ke Mapolsek Sungai Geringging guna proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tas hitam warna hitam dengan merk Fordani, uang tunai sebesar Rp. 2.196.000, 2 unit Hansphone yakni merk VIVO Y12 warna hitam dan merk OPPO A 3 S warna biru, kartu ATM BRI serta selebaran kertas ukuran kecil berisikan pesanan angka togel. (nal)