Bupati Suhatri Bur Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Usai Acara Pandangan Fraksi |
PADANGPARIAMAN - Ketua DPRD Padangpariaman H Arwinsyah pimpinan sidang paripurna DPRD Padangpariaman dalam pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Dari delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Padangpariaman terima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Hal ini disampaikan dalam penyampaian pendapat akhir di sidang paripurna DPRD oleh perwakilan masing-masing fraksi. Dalam sidang tersebut dihadiri semua Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Aprinaldi dan Risdianto serta semua anggota DPRD Padangpariaman.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.
"Alhamdulillah telah ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS, dan ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023," kata Suhatri Bur, kemarin.
Suhatri Bur juga sangat berterima kasih atas masukan dan saran selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari tersebut. Dia menegaskan, semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan berikutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padangpariaman sesuai harapan bersama mewujudkan Padangpariaman Berjaya.
Lebih lanjut Suhatri Bur didampingi Sekda Rudy R Rilis menerangkan bahwa dengan telah ditetapkan dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Padangpariaman tahun 2023 menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif maka ditetapkan :
Pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.342.110.411.012 (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).
Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.631.307.011.842 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
Kemudian terangnya, dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut di atas terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 289.196.600.830 (Minus Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Kemudian Suhatri Bur menyampaikan bahwa defisit anggaran ini ditutup dengan selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran yaitu pembiayaan netto sebesar Rp. 41.249.777.262 (Empat Puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
"Namun masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) negatif Rp. 247.946.823.568 (Minus Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)," ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.(ns)