PADANG - Untuk membuka ruang diskusi aspirasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum berupa Dialog RUU KUHP, Selasa (27/9).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan ditiga lokasi yaitu, Unand, UIN Imam Bonjol dan Kantor Camat Nanggalo Kota Padang.
"Peserta dialog berjumlah 126 orang yang berasal dari masyarakat, pemerintahan, mahasiswa dan akademisi," ujarnya.
Dikatakannya, disamping diskusi, kegiatan ini juga bertujuan untuk penyebarluasan informasi serta penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHPidana
Kata Andika, KUHPidana merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda yang merupakan produk hukum abad ke-17, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum pada saat ini.
"Semoga dialog ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional," harapnya. (nal)