Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hindari Persoalan Hukum Pemasangan MBR Sebanyak 481 SR, Langsung Diawasi Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman

Rabu, 28 September 2022 | 15:13 WIB Last Updated 2022-09-28T08:13:07Z

Pemasangan MBR Langsung Diawasi Kejaksaan Negeri Pariaman

PADANGPARIAMAN - Pemasangan sarana hibah ar bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Padangpariaman langsung diawasi Kejaksaan Negeri Pariaman. Untuk tahun 2022 MBR dipasang dalam wilyah kerja PDAM Padangpariaman sebanyak 481 sambungan rumah.


"Kita melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari. Dengan pemasangan MBR yang dilaksanakan pihak ketiga ini sesuai dengan aturan," kata Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin, kemarin.


Katanya, MBR yang dipasang untuk tahun anggaran 20222 ini tersebar pada seluruh unit unit PDAM se Kabupaten Padangpariaman. Dalam pemasangan MBR tersebut langsung diawasi dan diperiksa oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Pariaman.


Dikatakan, MBR ini untuk rakyat berpenghasilan rendah, agar masyarakat mendapatkan air bersih lewat program MBR di  PDAM dengan bantuan pemerintah pusat. "Untuk tahun ini kita dapat jatah dana hibah dari pusat sebanyak 481 SR, sekarang dalam tahap pemasangannya," ujarnya.


Terpisah, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan melalui program MBR ini masyarakat kurang mampu dapat menikmati air bersih. Karena pemasangan MBR ini telah  sesuai dengan UUD 45 dimana setiap warga negara berhak mendapat hidup layak.


"Dengan program MBR ini kita harapkan pada PDAM agar  masyarakat Padangpariaman didata dengan tepat sasaran, karena, pada tahun sebelumnya telah berjalan baik. Sekarang pemasangan MBR juga harus demikian agar  masyarakat kurang mampu dapat air bersih," ujarnya.


Apalagi katanya, pemasangan MBR kali ini telah diawasi dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.  "Jadi pemasangan MBR telah sesuai dengan aturan, karena langsung diawasi Kejaksaan Negeri Pariaman agar tidak muncul persoalan baru," tambahnya mengakhiri.(ns)

×
Berita Terbaru Update