PADANG PARIAMAN - Seorang pelaku judi togel online berinisial J (28) diringkus Polsek Sungai Geringging di sebuah warung di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sungai Geringging IPTU Bambang Adrian mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa adanya perjudian togel di salah satu warung di daerah itu.
Dari informasi itu, kata IPTU Bambang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Dari hasil lidik ternyata benar pelaku J ditemukan tengah berjudi togel secara online," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan sebuah handphone yang berisikan chattingan whatshapp dan screenshot pesanan pemasangan angka togel.
"Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu helai kertas berisikan angka togel, sebuah ATM BRI beserta uang sebanyak Rp717.000,” kata IPTU Bambang.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sungai Geringging guna untuk proses lebih lanjut. Sementara anggota masih melakukan patroli terhadap judi online lainnya. (nal)