Kalapas Klas II B Pariaman Effendi
PARIAMAN - Kalapas Klas II B Pariaman Effendi memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada jajarannya di Lapas Pariaman terkait Surat Edaran oleh Kemenkumham Sumbar.
Ia mengatakan, bahwa petugas harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Selain itu, memberi pelayanan yang mencerminkan tata nilai PASTI Kemenkumham (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan - Akuntabel - Kompeten - Harmonis - Loyal - Adaptif - Kolaboratif).
Ia juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan tugas, pegawai menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, baik warga binaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan anggota agar tidak terlibat dalam pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya baik dilingkungan organisasi maupun dilingkungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan tugas, pegawai menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, baik warga binaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan anggota agar tidak terlibat dalam pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya baik dilingkungan organisasi maupun dilingkungan masyarakat.
"Termasuk itu judi, pembulian, sekssual. Umumnya perbuatan tercela yang bisa mencoreng nama baik organisasi," ungkapnya. (nal)