PADANG PARIAMAN - Polsek Sungai Geringging bersama Puskesmas dan Koramil 08/Sungai Geringging mengecek obat sirup di sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (24/10).
Selain pengecekan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai surat edaran tentang larangan penjualan obat sirup anak-anak dengan mengunjungi sejumlah Apotek di wilayah Sungai Geringging.
“Hari ini kami Polsek Sungai Geringging bekerja sama dengan Puskesmas Sungai Geringging, Puskesmas Koto Bangko dan Koramil 08/Sungai Geringging melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat-obatan," ujar Kapolsek IPTU Bambang.
Ia menjelaskan, imbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup mengandung EG dan DEG oleh pihak BPOM, yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
”Kita berikan penjelasan dan imbauan kepada apotek di Kecamatan Sungai Geringging yang menjual obat berbentuk sirup, agar tidak menjual obat yang telah dilarang oleh pemerintah,” tutupnya.
Dalam kunjungan ini, para pemilik apotik mengucapkan terima kasih atas informasi dan imbauan yang diberikan Personil Polsek Sungai Geringging bersama Puskesmas serta bersedia dan siap mematuhi kebijakan dan aturan dari pemerintah. (nal)