Hendra Aswara Monitoring OPD di Lingkungan Pemkab Padangpariaman |
Laporan : Eka Efendi - Padangpariaman
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur meminta seluruh perangkat daerah sampai ke tingkat Nagari berkomitmen dalam Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"TLRHP sangat penting supaya kesalahan atau temuan yang sama tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang," kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin.
Dia menekankan bahwa TLRHP sangat penting supaya kesalahan atau temuan yang sama tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
“Rekomendasi BPK ini sangat penting untuk mencegah adanya temuan berulang,” ujar Suhatri Bur .
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus menyampaikan kunjungan ke Kabupaten Padangpariaman sebagai ajang silaturahim dan monitoring TLRHP BPK. "Sebanyak 357 TLRHP harus diselesaikan sampai akhir tahun 2022," ujarnya.
Katanya, 357 TLRHP itu terdiri dari setoran, perbaikan SOP, SPJ dan administrasi.Padangpariaman telah menyelesaikan 68,9 % TLRHP BPK pada semester I tahun 2022. Sehingga perlu perhatian khusus untuk mencapai persentase 85% pada semester II tahun ini.
“Kita yakin komitmen Bupati Padangpariaman dan jajaran untuk menyelesaikan tindak lanjut LHP dari tahun 2006 – 2022,” kata Arif.
Kemudian Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara akan menindaklanjuti arahan Kepala BPK Sumbar dan Bupati Padangpariaman. Ia meminta, seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dalam penyelesaian LHP BPK sehingga mencapai target 85% hingga akhir tahun.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Bapak Arif, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, yang sudah datang langsung memberikan saran dan masukan ke perangkat daerah di padang pariaman,” ujarnya.
Untuk tindak lanjut administrasi, kata Hendra, telah diajukan sebanyak 120 rekomendasi dari 149 rekomendasi. Sedangkan temuan keuangan berupa pengembalian ke kas daerah sedang dalam proses oleh masing-masing perangkat daerah.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kita target 85% untuk penyelesaian TLRHP. Mudah-mudahan tercapai,” katanya.
Berdasarkan komitmen Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Inspektur Kabupaten Padangpariaman langsung mulai monitoring dana nagari tahun anggaran 2022.
Sebanyak 103 nagari, akan didatangi oleh tim Inspektorat untuk memeriksa administrasi kelengkapan dokumen terkait perencanaan, penganggaran, aset dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG).
"Kita melakukan pemerikaan dan monitoring agar tidak ada lagi kesalahan kesalahan dalam administrasi dalam pemerintahan nagari," kata Hendra Aswara dihadapan Wali Nagari se Padangpariaman.
Katanya, pelaksanaan monitoring dana nagari hingga 15 hari hari kerja ke depan.Adapun tim inspektorat yang akan melakukan monitoring sebanyak 27 orang auditor yang dibagi dalam empat wilayah kabupaten.
Hendra meminta perangkat nagari untuk menyiapkan dokumen yang diminta sesuai surat yang telah disampaikan sebelumnya.
"Jadi dalam monitoring dan evaluasi ini, kita akan memeriksa administrasi belanja nagari yang sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Monev ini, tambah Hendra, akan dilakukan juga cek dan ricek ke toko fotocopy atau penyedia lainnya.
Hendra Aswara menambahkan Monitoring ini sebagai bentuk implementasi inovasi BIMASENA atau Bimbingan, Asistensi, Supervisi dan Audit terhadap Dana Nagari yang telah diluncurkan tahun lalu.
"Bimasena bertujuan untuk mendeteksi dini dalam tata kelola dana nagari," katanya.
Tujuannya agar dana nagari betul-betul dapat dinikmati dan bermanfaat dalam menunjang perekonomian masyarakat.
Sedangkan Ketua Forum Walinagari se Padangpariaman Hilman sangat apresiasi pembinaan yang dilakukan Inspektorat yang mengutamakan pencegahan dan mendeteksi dini jika ada penyimpangan.
"Kami Wali Nagari ini berasal dari bermacam latar belakang yang berbeda. Sehingga perlu pembinaan dalam tata kelola dana nagari," kata Hilman.
Dia berharap Bimasena dapat dilakukan setiap tahunnya agar dana nagari yang dibelanjakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara juga berkenan menjadi pembina apel pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti pada DPMD.
"KIta melakukan hal demikian dalam rangka pembinaan dan pengawasan daerah terkait dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kolaborasi tata kelola dana nagari," tandasnya mengakhiri(***)