Prosesi aqikah anak asuh Kapolres Pariaman di Mushalla Mapolres |
Pariaman---Kapolres Pariaman Akbp. Abdul Azis mengaqikahkan anak asuh berjenis kelamin laki-laki Muhammad Fathan yang sudah berusia lebih dari tujuh hari di Mapolres Pariaman pada Jum'at (4/10/2022)
Sebelum menjamu para undangan prosesi aqikah dilakukan dalam mushalla Mapolres, dengan
menghadirkan para tamu dan ustadz yang membacakan lafadz dan lantunan doa,a aqikah dan ayat suci Alquran serta potong rambut bayi.
menghadirkan para tamu dan ustadz yang membacakan lafadz dan lantunan doa,a aqikah dan ayat suci Alquran serta potong rambut bayi.
Abdul Azis mengatakan, semenjak ditemukannya bayi ini oleh anggota Polsek Kota Pariaman kemudian kami menginisiasi, seandainya tidak ditemukan orang tua bayi tersebut.
"Maka kami bersepakat untuk mengasuhnya agar mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya saya berjanji pada diri sendiri dan keluarga, sebelum pelakunya terungkap bayi itu kami asuh dulu,"ungkap Abdul Azis
Lebih lanjut dia mengatakan, dan syarat agamanya juga kami lakukan. setelah lebih dari satu minggu dalam pengasuhan dan lepas pusar.
"Kemudian mengaqikahkan nya dengan dua ekor kambing sebagaimana sariahnya seorang bayi laki-laki dalam Islam,"ujar Abdul Azis
Penyerahan kembali bayi asuh yang sudah di aqikahkan pada ibu kandungnya. |
Lanjut dia, setelah pelakunya terungkap maka dari pihak keluarga perempuan, terutama ibu bayi. Meminta kembali anaknya untuk diasuh dan membesarkannya.
"Agar anak tersebut mendapatkan perlakuan yang layak. Kami dari pihak polres pariaman akan tetap memantau bagaimana perkembangan anak itu selanjutnya,"ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk selingkuhan ibu ini (J) dikenanakn pidana kurungan. Termasuk pada ibu bayi itu yang telah menelantarkan bayinya, hanya saja dengan wajib lapor. (wrm)