Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora.
PARIAMAN - Fitri Nora layangkan surat ke Mahkamah Kehormatan Partai terkait Surat keputusan (SK) dan surat pengajuan penggantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman.
Dimana dalam SK DPP Partai Gerindra dengan nomor 07-0464/Kpts/DPP-Gerindra/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang dituliskan bahwa Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora digantikan oleh Harpen Agus Bulyandi (Andi Cover).
Ia mengatakan, pihaknya bukan
Kita bisa mempertanyakan alasan kenapa terjadi penukaran Ketua DPRD. Jadi rasanya tidak ada saya melanggar AD ART Partai seperti penyalahgunaan Narkoba, pelecehan seksual, korupsi dan kasus pidana lainnya.
Maka pihaknya memakai hak bertanya kepada Mahkamah Kehormatan Partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta. Sehingga pihaknya melayangkan surat melalui penasehat hukum Padang Lawyer.
"Kami juga dibantu oleh Koalisi Perempuan Indonesia di Sumbar untuk mempertanyakan hal itu kepada DPP Gerindra di Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya bukan mengabai SK tersebut, namun masih menunggu jawaban dari surat itu. Biasa bisa memakan waktu 2x30 hari sejak surat itu dilayangkan pada tanggal 25 November.
Menurut Fitri Nora, seseorang itu bisa digantikan sesuai AD ART Partai yaitu kesalahan fatal, termasuk itu iyuran partai. bahkan pihaknya belum pernah mendapatkan surat peringatan 2 (SP2). "Jadi ini yang menjadi aneh," kata Nora.
Ia menambahkan, jika langkah ini tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum banding ke PTUN. "Namun yang jelas kita tunggu dulu jawaban dari surat yang kita layangkan kemaren," tegas Nora. (nal)